Rabu, 24 Desember 2008

Tentang kami

PROFIL WAKAF KHATULISTIWA

Tujuan

Optimalisasi penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf dengan melakukan mobilisasi penghimpunan harta benda dan dana wakaf, guna memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sekaligus ikut mendorong pembangunan social dan pemberdayaan ekonomi.

Sasaran

Seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan ber wakaf dan masyarakat yang menjadi sasaran program LAZ TPU AL Mumtaz

Target

  1. Tersedianya sumber daya manusia, calon Pengelola di berbagai fungsi dan tingkatan manajemen serta staf, dengan kualifikasi professional, amanah dan kafa’ah
  2. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat, khususnya pengguna jasa lembaga keuangan syariah dna masyarakat calon wakif lainnya yang ingin berwakaf secara mudah dan tepat sasaran sesuai niat wakafnya
  3. Pemberdayaan dana wakaf untuk fasilitas social masyarakat dan investasi pada sector riil ekonomi produktif yang berasaskan syariat
  4. Menyalurkan benefit investasi untuk kemaslahatan ummat

Pemetik Manfaat

Pemetik Manfaat Langsung

  1. Wakif (yang ber-wakaf), yaitu kemudahan untuk melaksanakan shodaqoh jariyyah wakaf
  2. Ma'uquf alaih (masyarakat penerima wakaf), yaitu pemanfaatan dana wakaf untuk meningkatkan daya dan kualitas hidup, khususnya bagi masyarakat kecil (dhuafa).

Pemetik Manfaat Tidak Langsung :

  1. Adalah mitra usaha Nazhir Wakaf yang melakukan kerjasama dengan Nazhir Wakaf melalui Tabung Wakaf Khatulistiwa.

Kegiatan utama Tabung Wakaf Khatulistiwa adalah menghimpun harta benda wakaf baik berupa benda tidak bergerak, maupun benda bergerak dan melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang telah dihimpunnya untuk kepentingan ummat.

Penghimpunan Harta Benda Wakaf

Kegiatan ini dilakukan oleh Tabung Wakaf Khatulistiwa dari para wakif yang mempercayakan harta bendanya untuk diwakafkan dengan menunjuk Tabung Wakaf Khatulistiwa selaku Nazhirnya.

Harta benda wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Harta benda wakaf berupa barang tidak bergerak, meliputi :

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yantg belum terdaftar
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas sebagaimana dimaksud pada angka
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
  4. Hak atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harta benda wakaf berupa benda bergerak, meliputi :

  1. Uang
  2. Logam mulia
  3. Surat berharga
  4. Kendaraan
  5. Hak atas kekayaan intelektual
  6. Hak sewa, dan
  7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Khusus untuk wakaf uang tunai, Tabung Wakaf Khatulistiwa akan melakukan kegiatan penghimpunan yang dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya baik langsung maupun tidak ke dalam kegiatan operasional lembaga keuangan / perbankan syariah dengan mengeluarkan produk bersama antara Tabung Wakaf Khatulistiwa dan lembaga keuangan/ perbankan syariah tertentu dalam bentuk simpanan dana wakaf masyarakat pada lembaga/ perbankan syariah tersebut.

2. Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Dalam melaksanakan kewajibannya selaku Nazhir, Tabung Wakaf Khatulistiwa harus melakukan pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf yang dihimpunnya sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya dengan prinsip-prinsip syariah Islam, dimana pengelolaannya dilakukan berdasarkan dua pendekatan, yaitu :

Pendekatan Produktif

Yaitu Tabung Wakaf Khatulistiwa akan mengelola harta wakaf untuk hal-hal yang sifatnya produktif dan menghasilkan keuntungan. Lalu keuntungan ini akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat banyak dengan tetap mempertahankan nilai pokok dari harta wakaf yang bersangkutan.

Contoh :

Tabung Wakaf Khatulistiwa mengalokasikan dana wakaf-nya untuk investasi pendirian rumah sakit yang komersial. Dari hasil rumah sakit tersebut, keuntungannya dapat digunakan untuk membiayai rumah sakit yang gratis.

* Pendekatan Non Produktif

Yaitu Tabung Wakaf Khatulistiwa akan mengelola harta wakaf untuk hak-hal yang sifatnya tidak menghasilkan keuntungan (non produktif). Manfaat yang ditimbulkan dari harta benda wakaf yang bersangkutan adalah karena nilai manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai pemetik manfaat wakaf.

Contoh :

Tabung Wakaf Khatulistiwa mengalokasikan dana wakaf-nya untuk investasi pendirian sebuah rumah sakit cuma-cuma alias gratis. Ini berarti tidak ada pemasukan sama sekali dan dengan demikian biaya operasional rumah sakit cuma-cuma tersebut harus dicarikan dari sumber lainnya.

3. Operasional Lain

Tabung Wakaf Khatulistiwa dapat melakukan kerjasama sinerji dengan pihak lain atau investor dengan atau tanpa kompensasi bagi hasil atas suatu keuntungan wakaf uang yang diinvestasikan pada suatu proyek tertentu dengan tetap memperhatikan dan berpegang pada nilai-nilai dan prinsip syariahnya.

Aspek Organisasi dan Manajemen

Aspek Organisasi didisain dengan memperhatikan dan sesuai dengan visi, dan misi Tabung Wakaf Khatulistiwa yang berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat umum (lihat susunan organisasi Tabung Wakaf Khatulistiwa). Kekuatan Tabung Wakaf Khatulistiwa dari segi organisasi dan manajemen, diharapkan muncul dari kualitas personil dan sistem serta manajemen yang amanah dan profesional dengan kriteria dan dimensi yang dibutuhkann sesuai dengan kompetensinya.

Aspek Operasional Tabung Wakaf Khatulistiwa

Kegiatan operasional Tabung Wakaf Khatulistiwa senantiasa memperhatikan dan menggunakan kaidah-kaidah fiqh sesuai syariah Islam, dan haruslah sudah memperoleh rekomendasi fatwa dari Dewan Syariah. Prinsip dasar operasional dimaksud adalah :

  1. Seluruh harta benda wakaf , termasuk wakaf uang tunainya harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, dengan Tabung Wakaf Khatulistiwa pengelolanyat atas nama Wakif.
  2. Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan oleh Wakif.
  3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam program yang ditawarkan Tabung Wakaf Khatulistiwa yang diperkenankan oleh Syariah.
  4. Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat keuntungan tertinggi yang ditawarkan.
  5. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profit yang diperoleh akan bertambah terus.
  6. Wakif dapat meminta Tabung Wakaf Khatulistiwa mempergunakan keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
  7. Wakif dapat memberikan Wakaf Uang untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit atau setoran baik untuk pertama kalinya, dan / atau selanjutnya dalam jumlah yang disepakati oleh Wakif.
  8. Wakif dapat juga meminta kepada Tabung Wakaf Khatulistiwa untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening Wakif di bank lain pada Tabung Wakaf Khatulistiwa.
  9. Atas setiap setoran Wakaf Tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.

Aspek Sosial Keagamaan dan Pemberdayaan

Berdasarkan uraian di atas, khususnya dari aspek kegiatan operasionalnya, maka kehadiran Tabung Wakaf Khatulistiwa dapat lebih mendorong program-program sosial keagamaan dan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang.

Secara kuantitatif, sesuai dengan adanya proyek-proyek dilaksanakan menunjukkan peran Tabung Wakaf Khatulistiwa, sehingga memberikan dampak sosial dan pemberdayaan yang cukup strategis sebagai salah satu pilar pembangunan sosial dan ekonomi bangsa.

Kondisi ini akan dapat terus meningkat dan berkembang seiring dengan peningkatan dan pengembangan serta peran Tabung Wakaf Khatulistiwa sebagai Nazhir Wakaf Nasional yang mampu memikul beban dan amanah serta tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh para wakifnya. Bagi Wakif, dengan mempercayakan Tabung Wakaf Khatulistiwa sebagai Nazhirnya, sekaligus ia mendapatkan 4 (empat) investasi berupa :

  • Kemanfaatan bagi kesejahteraan pribadi
  • Kemanfaatan bagi kesejahteraan keluarga (dunia dan akhirat)
  • Pembangunan sosial

Membangun masyarakat sejahtera ; jaminan sosial bagi si miskin dan jaminan keamanan sosial bagi si kaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar