WAKAF TUNAI SOLUSI UNTUK MENGENTASKAN KEMISKINAN
Oleh: Maesayu Era Puspita
Hingga saat ini kemiskinan merupakan problem yang pelik bagi Indonesia. Semakin hari masyarakat miskin bertambah, menurut artikel Irfan Syauqi Beik, berjudul “Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan”, berdasarkan data Tim Indonesia Bangkit, angka kemiskinan meningkat dari 16 persen pada Februari 2005 menjadi 18,7 persen per Juli 2005 hingga 22 persen per Maret 2006, dan Pemerintah sendiri, sebagaimana diungkap Boediono, menganggarkan Rp 46 triliun pada 2007 untuk menciptakan lapangan kerja. Hal ini merupakan solusi pemerintah dalam mengentaskan pengangguran yang merupakan factor utama dari kemiskinan itu sendiri.
Bersumber dari artikel Irfan Syauqi Beik, berjudul “Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan”, wakaf tunai dapat menjadi salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan. Walaupun bukan merupakan solusi utama, tetapi setidaknya dengan adanya wakaf tunai dapat mengurangi masyarakat miskin dengan asas saling tolong-menolong.
Menurut artikel Irfan Syauqi Beik, berjudul “Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan”, Sebagaimana dikutip KH Didin Hafidhuddin, Imam Az Zuhri (wafat tahun 124 H) memberikan fatwa yang membolehkan wakaf diberikan dalam bentuk uang, yang saat itu berupa dinar dan dirham, untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pembangunan umat. Kemudian, istilah wakaf tunai tersebut kembali dipopulerkan oleh MA Mannan, seorang pakar ekonomi syariah asal Bangladesh, melalui pendirian Social Investment Bank (SIB), bank yang berfungsi mengelola dana wakaf.
Apa yang dimaksud dengan wakaf tunai? Wakaf tunai merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (Nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Menurut Irfan Syauqi Beik, “dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.” Tujuan wakaf tunai adalah memanfaatkan dana yang yang dihimpun dari masyarakat untuk maslahat umat dan kepentingan dakwah.
Dalam artikel Irfan Syauqi Beik, contoh penerapan wakaf tunai yang telah terbukti hasilnya adalah Islamic Relief (sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris) mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tunai sangat signifikan dalam membantu upaya pengentasan kemiskinan.
Pertanyaan yang mendasar adalah apakah setiap individu mau berbaik hati mewakafkan uangnya tanpa imbalan yang real? Hal ini didasari pada kondisi Negara kita yang sebagian besar masyarakatnya bersifat kapitalis atau konvensional, mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang akan menjalankan program ini atau ada pihak-pihak tertentu yang mewakafkan uangnya hanya untuk ria. Terlepas dari masalah tersebut, diharapkan pemerintah dapat melirik wakaf tunai sebagai solusi yang tepat untuk mengurangi kemiskinan yang melanda bangsa Indonesia dengan cara mendirikan Badan Wakaf Indonesia, dan gencar dalam mensosialisasikan wakaf tunai.
Sumber:
Irfan Syauqi Beik, “Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan”
(ICMI online Jumat, 01 September 2006,Halal Guide)
Rabu, 24 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar